Daftar Isi.
- Pendahuluan.
- Makna dan Definisi Zakat.
- Hukum Zakat.
- Keutamaan Zakat.
- Golongan yang Berhak Menerima Zakat.
- Penutup.
Pendahuluan.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga setelah shalat. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta, mempererat hubungan sosial, dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Sebagaimana shalat yang wajib dilaksanakan, zakat juga memiliki peranan penting dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial di masyarakat.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(Surat At-Taubah Ayat 103)
Makna dan Definisi Zakat.
Secara bahasa, zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “suci”, dan “bersih”. Sedangkan secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat memiliki beberapa jenis, di antaranya:
- Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri.
- Zakat Mal (Harta): Zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, peternakan, dan hasil tambang.
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
(Surat Al-Baqarah Ayat 43)
Hukum Zakat.
Hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang telah mencapai nishab (batas minimal jumlah harta) dan telah melalui haul (satu tahun kepemilikan harta). Zakat diwajibkan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(Surat At-Taubah Ayat 103)
Kewajiban zakat berlaku kepada orang-orang berikut:
- Muslim: Zakat hanya diwajibkan kepada orang yang beragama Islam.
- Baligh dan Berakal: Zakat wajib bagi orang yang baligh dan berakal.
- Memiliki Nishab: Orang yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul.
Keutamaan Zakat.
Zakat memiliki banyak keutamaan yang dapat dirasakan baik di dunia maupun di akhirat. Di antaranya adalah:
- Membersihkan Hati dan Harta.
Zakat membersihkan hati dari sifat kikir dan membersihkan harta dari unsur yang tidak halal. Dengan zakat, seorang muslim melatih dirinya untuk berbagi dan peduli terhadap sesama. - Mendapatkan Keberkahan dalam Harta.
Allah SWT menjanjikan keberkahan kepada orang yang menunaikan zakat. Harta yang dikeluarkan untuk zakat tidak akan berkurang, justru akan bertambah.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(Surat Al-Baqarah Ayat 261)
- Mendapatkan Keamanan dan Ketenteraman Jiwa.
Orang yang berzakat akan merasa tentram dan tenang karena telah memenuhi kewajibannya sebagai seorang muslim. - Mendapatkan Balasan Surga.
Orang yang menunaikan zakat dengan ikhlas dan tepat sasaran dijanjikan surga oleh Allah SWT.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat.
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(Surat At-Taubah Ayat 60)
Berikut penjelasan 8 golongan tersebut:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup.
- Miskin: Orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Amil: Petugas pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan secara ekonomi dan keimanan.
- Riqab: Budak yang berusaha untuk memerdekakan dirinya.
- Gharim: Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan yang halal dan tidak mampu membayarnya.
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
Penutup.
Zakat adalah ibadah sosial yang memiliki dampak besar terhadap individu dan masyarakat. Selain menjadi ibadah wajib, zakat juga menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, dan menciptakan keadilan ekonomi. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membersihkan jiwanya dari sifat kikir dan cinta dunia. Oleh karena itu, zakat harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.