Skip to content Skip to footer

Sumpah

Daftar Isi.

  • Pendahuluan.
  • Larangan Bersumpah untuk Tidak Melakukan Kebaikan.
  • Kafarat Sumpah.
  • Penutup.

Pendahuluan.

Dalam Islam, sumpah adalah pernyataan yang dikuatkan dengan menyebut nama Allah SWT untuk menegaskan kebenaran atau niat tertentu. Sumpah memiliki kedudukan yang penting karena melibatkan nama Allah, dan karenanya, Islam mengatur dengan jelas etika, larangan, serta konsekuensi dari sumpah yang diucapkan. Pembahasan mengenai sumpah banyak ditemukan dalam Alquran, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah Ayat 224-225, yang menjelaskan tentang pentingnya menjaga sumpah dan tidak menjadikannya penghalang untuk berbuat kebaikan.

Larangan Bersumpah untuk Tidak Melakukan Kebaikan.

Allah SWT melarang umat-Nya untuk menggunakan sumpah sebagai alasan untuk tidak berbuat kebaikan, sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah Ayat 224-225:

“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Surat Al-Baqarah Ayat 224)

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Surat Al-Baqarah Ayat 225)

Sumpah yang dilakukan dengan sengaja harus dipertanggungjawabkan, namun Islam memberikan keringanan jika sumpah tersebut tidak disengaja atau dilakukan tanpa kesadaran penuh. Larangan ini bertujuan agar umat Islam tetap memprioritaskan kebaikan, ketakwaan, dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.

Kafarat Sumpah.

Islam mengatur konsekuensi atau kafarat bagi mereka yang melanggar sumpah yang diucapkannya. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Maidah Ayat 89:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Surat Al-Maidah Ayat 89)

Kafarat sumpah dapat berupa:

  1. Memberi makan 10 orang miskin.
  2. Memberikan pakaian kepada 10 orang miskin.
  3. Memerdekakan seorang budak.
  4. Berpuasa selama tiga hari jika tidak mampu melakukan poin 1 hingga 3.

Penutup.

Sumpah dalam Islam adalah sesuatu yang sakral karena menyebut nama Allah SWT. Oleh sebab itu, sumpah tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi menjadi alasan untuk menghindari kebaikan. Islam memberikan solusi berupa kafarat bagi mereka yang melanggar sumpah, sehingga umat Islam dapat menjaga integritas sumpahnya dan tetap berada di jalan kebaikan. Dengan memahami hukum sumpah ini, umat Islam diharapkan semakin bertakwa dan bersyukur kepada Allah SWT.

Scan untuk Install

QR Install e-Furqan

e-furqan.com

Login

atau masuk dengan