Daftar Isi.
- Pendahuluan.
- Larangan Berzina.
- Jumlah dan Syarat-syarat Kesaksian Zina.
- Sanksi bagi Pelaku Zina Ghair Muhshan.
- Penutup.
Pendahuluan. Zina adalah salah satu bentuk pelanggaran berat dalam Islam. Hukum pidana zina bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan manusia. Zina dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak tatanan sosial dan menyebabkan kehancuran moral di masyarakat. Allah menegaskan larangan zina dalam Al-Qur’an dan menetapkan sanksi yang tegas bagi pelakunya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kemuliaan manusia dan mencegah kerusakan moral di tengah masyarakat.
Larangan Berzina. Larangan berzina secara jelas diatur dalam Surat Al-Israa Ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan seburuk-buruk jalan.” (Surat Al-Israa Ayat 32)
Larangan mendekati zina menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga melarang segala hal yang dapat mengarah pada zina. Larangan ini mencakup pandangan, pergaulan bebas, hingga hal-hal yang dapat memicu nafsu syahwat. Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk menjaga pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nuur Ayat 30:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; Hal itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’.” (Surat An-Nuur Ayat 30)
Jumlah dan Syarat-syarat Kesaksian Zina. Hukum kesaksian dalam kasus zina memiliki syarat yang ketat. Seorang pelaku zina hanya dapat dijatuhi hukuman jika terdapat empat orang saksi yang menyaksikan secara langsung perbuatan tersebut. Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisaa Ayat 15:
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada 4 orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” (Surat An-Nisaa Ayat 15)
Kesaksian empat orang ini harus memenuhi beberapa syarat:
- Saksi harus melihat langsung perbuatan zina tanpa keraguan.
- Saksi harus memberikan kesaksian yang jelas dan tidak bertentangan satu sama lain.
- Jika saksi memberikan kesaksian palsu, mereka akan dikenakan hukuman qadzaf, yaitu hukuman dera 80 kali cambuk.
Sanksi bagi Pelaku Zina Ghair Muhshan. Sanksi bagi pelaku zina yang bukan muhshan (belum menikah) diatur dalam Surat An-Nuur Ayat 2:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Surat An-Nuur Ayat 2)
Pelaku zina ghair muhshan akan dihukum dengan 100 kali cambukan. Hukuman ini harus dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan oleh sekelompok kaum mukminin agar menjadi pelajaran bagi orang lain. Pelaksanaan hukuman ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan menjaga ketertiban sosial.
Penutup. Hukum pidana zina bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan manusia serta menghindari kerusakan moral di masyarakat. Larangan zina diiringi dengan sanksi tegas bagi para pelakunya, baik dengan hukuman dera bagi yang belum menikah maupun hukuman rajam bagi yang sudah menikah. Dengan adanya aturan ini, Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari perbuatan tercela dan menjaga kesucian keluarga. Ketatnya syarat kesaksian menunjukkan bahwa Islam mengedepankan prinsip keadilan dan menghindari fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar.