Skip to content Skip to footer

Qadzaf (Menuduh Zina) dan Sanksinya

Daftar Isi.

  1. Pendahuluan.
  2. Didera 80 Kali dan Kesaksiannya Tidak Diterima.
  3. Dilaknat di Dunia dan Akhirat.
  4. Penutup.

Pendahuluan. Qadzaf adalah tindakan menuduh seseorang berzina tanpa disertai dengan bukti berupa empat orang saksi. Dalam Islam, tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang dapat merusak kehormatan dan nama baik seseorang. Oleh karena itu, syariat Islam mengatur sanksi tegas bagi pelaku qadzaf untuk melindungi kehormatan dan martabat individu dalam masyarakat. Hukum qadzaf bertujuan untuk mencegah fitnah dan tuduhan palsu yang dapat menciptakan kerusakan sosial.

Didera 80 Kali dan Kesaksiannya Tidak Diterima. Orang yang menuduh wanita baik-baik melakukan zina tanpa menghadirkan empat orang saksi dikenai hukuman dera sebanyak 80 kali. Hal ini ditegaskan dalam Surat An-Nuur Ayat 4-5:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan itulah mereka orang-orang yang fasik.” (Surat An-Nuur Ayat 4)

“Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat An-Nuur Ayat 5)

Sanksi dera 80 kali bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku qadzaf dan mencegah munculnya tuduhan yang tidak berdasar. Selain itu, kesaksian mereka tidak diterima dalam kasus-kasus hukum lainnya, kecuali jika mereka bertaubat dan memperbaiki diri. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan kehormatan di masyarakat.

Dilaknat di Dunia dan Akhirat. Bagi orang yang menuduh wanita baik-baik yang tidak menyadari perbuatan keji tersebut, Allah menetapkan laknat di dunia dan akhirat. Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nuur Ayat 23-25:

“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (Surat An-Nuur Ayat 23)

“Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (Surat An-Nuur Ayat 24)

“Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang benar, lagi yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat sebenarnya).” (Surat An-Nuur Ayat 25)

Laknat ini merupakan bentuk hukuman spiritual yang menunjukkan bahwa tuduhan tanpa bukti merupakan perbuatan dosa besar. Azab di dunia dapat berupa hukuman dera dan pengucilan sosial, sedangkan di akhirat, pelaku akan mendapatkan azab besar dari Allah.

Penutup. Hukum qadzaf bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia serta mencegah munculnya fitnah di masyarakat. Tuduhan zina tanpa bukti yang sah dapat merusak reputasi dan menciptakan kerusakan sosial. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan sanksi berat bagi pelaku qadzaf, yaitu hukuman dera 80 kali, kesaksiannya tidak diterima, dan laknat di dunia serta akhirat. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan melindungi hak asasi manusia dari tuduhan yang tidak berdasar.

Login

atau masuk dengan