Skip to content Skip to footer

Perampokan, Pencurian, dan Luka-Melukai

Daftar Isi.

  1. Pendahuluan.
  2. Sanksi bagi Perampok.
  3. Sanksi bagi Pencuri.
  4. Sanksi (Qishash) bagi yang Melukai Orang Lain.
  5. Penutup.

Pendahuluan. Hukum pidana dalam Islam memiliki cakupan luas yang mengatur berbagai tindak pidana, di antaranya perampokan, pencurian, dan luka-melukai. Hukum ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Islam menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana ini dengan tujuan memberikan efek jera dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Dalam penerapannya, hukuman ini mengedepankan prinsip keadilan serta memungkinkan adanya pengampunan dan pertobatan bagi pelaku yang mau memperbaiki diri.

Sanksi bagi Perampok. Perampokan merupakan salah satu tindak pidana berat dalam Islam. Hukum mengenai perampokan dijelaskan dalam Surat Al-Maaidah Ayat 33-34:

“Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat tinggalnya). Hal itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan bagi mereka di akhirat siksaan yang besar.” (Surat Al-Maaidah Ayat 33)

“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat Al-Maaidah Ayat 34)

Sanksi bagi perampok bervariasi tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan, yaitu:

  • Dibunuh jika perampok membunuh korban.
  • Disalib jika perampok membuat kerusakan besar di muka bumi.
  • Dipotong tangan dan kaki secara bersilang jika perampok hanya mengambil harta tanpa membunuh korban.
  • Dibuang dari negeri (diasingkan) jika tidak ada unsur pembunuhan maupun pengambilan harta.

Sanksi bagi Pencuri .Pencurian adalah pengambilan harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi. Hukuman bagi pencuri diatur dalam Surat Al-Maaidah Ayat 38-39:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Maaidah Ayat 38)

“Maka siapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat Al-Maaidah Ayat 39)

Sanksi bagi pencuri adalah pemotongan tangan, dengan syarat-syarat tertentu, seperti:

  • Nilai harta yang dicuri mencapai batas nishab.
  • Barang yang dicuri disimpan di tempat yang terjaga (mahfuzh).
  • Tidak ada unsur paksaan atau keadaan darurat yang membolehkan pencurian.

Namun, jika pelaku bertaubat sebelum ditangkap dan memperbaiki diri, Allah akan menerima taubatnya dan mengampuninya.

Sanksi (Qishash) bagi yang Melukai Orang Lain .Tindakan melukai orang lain juga diatur dalam hukum Islam melalui konsep qishash. Hukum ini disebutkan dalam Surat Al-Maaidah Ayat 45:

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Siapa yang melepaskan (hak kisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan, maka itulah mereka orang-orang yang zalim.” (Surat Al-Maaidah Ayat 45)

Qishash berarti membalas pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sebagai contoh:

  • Luka diperlakukan setara dengan luka yang ditimbulkan.
  • Jika pelaku menyebabkan cacat pada bagian tubuh tertentu, maka bagian tubuh tersebut dapat dikenakan hukuman setara.

Namun, Islam juga menganjurkan pemaafan dari pihak korban. Jika korban memaafkan pelaku, maka hak qishash dapat digugurkan, dan hal ini menjadi bentuk amal kebajikan bagi korban.

Penutup. Hukum pidana Islam bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat. Hukum mengenai perampokan, pencurian, dan luka-melukai diatur secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Islam juga membuka pintu taubat dan pengampunan bagi pelaku yang bersedia memperbaiki diri. Dengan adanya hukum ini, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan.

Login

atau masuk dengan