Skip to content Skip to footer

Pembunuhan

Daftar Isi.

  1. Pendahuluan.
  2. Orang yang Pertama Membunuh.
  3. Membunuh Adalah Dosa Besar.
  4. Larangan Membunuh.
  5. Legalitas dan Hikmah Qishash.
  6. Jenis Pembunuhan dan Kafaratnya.
  7. Penutup.

Pendahuluan.

Hukum pidana dalam Islam memiliki cakupan luas yang mencakup berbagai tindak pidana, termasuk pembunuhan, pencurian, perampokan, dan melukai. Pembunuhan adalah salah satu kejahatan paling serius dalam pandangan Islam. Allah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku pembunuhan, baik melalui qishash (pembalasan yang setimpal) maupun melalui pengampunan dengan pembayaran diat (tebusan) kepada keluarga korban. Dalam Islam, pembunuhan dianggap sebagai tindakan yang merusak tatanan sosial dan melanggar hak-hak dasar manusia.

Orang yang Pertama Membunuh.

Pembunuhan pertama dalam sejarah manusia terjadi antara dua putra Nabi Adam, yaitu Habil dan Qabil. Peristiwa ini diabadikan dalam Surat Al-Maaidah Ayat 27-31. Allah berfirman:

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) dengan sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia (Qabil) berkata: ‘Aku pasti membunuhmu!’. Habil berkata: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa’.” (Surat Al-Maaidah Ayat 27)

“Maka hawa nafsunya (Qabil) menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, lalu ia membunuhnya, maka jadilah ia termasuk orang-orang yang merugi.” (Surat Al-Maaidah Ayat 30)

Kisah ini mengajarkan pentingnya ketakwaan kepada Allah dan pengendalian hawa nafsu. Qabil menjadi orang pertama yang melakukan pembunuhan di muka bumi, dan ia pun menyesal setelah melihat burung gagak menguburkan bangkai saudaranya.

Membunuh Adalah Dosa Besar .

Membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah dosa besar. Larangan ini ditegaskan dalam Surat An-Nisaa Ayat 29-31:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Surat An-Nisaa Ayat 29)

“Dan siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (Surat An-Nisaa Ayat 30)

Pembunuhan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan ilahi. Islam memandang nyawa manusia sebagai hal yang suci dan hanya dapat diambil dengan alasan yang sah menurut syariat.

Larangan Membunuh.

Larangan membunuh ditegaskan secara jelas dalam Surat Al-Israa Ayat 33:

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Surat Al-Israa Ayat 33)

Larangan membunuh bersifat mutlak kecuali dalam beberapa kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat, seperti qishash, membela diri, atau menghukum pelaku kejahatan tertentu. Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak hidup manusia dan menjaga keadilan sosial.

Legalitas dan Hikmah Qishash.

Qishash adalah pembalasan yang setimpal terhadap pelaku pembunuhan. Konsep qishash diatur dalam Surat Al-Baqarah Ayat 178-179:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka siapa yang mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (Surat Al-Baqarah Ayat 178)

Qishash bertujuan untuk menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelajaran kepada orang lain agar tidak melakukan pembunuhan. Namun, Islam juga memberikan peluang pemaafan kepada pelaku dengan mengganti qishash melalui pembayaran diat.

Jenis Pembunuhan dan Kafaratnya .

Islam membedakan jenis pembunuhan menjadi tiga, yaitu:

  1. Pembunuhan Sengaja (Amdan): Pembunuhan yang dilakukan secara sadar dengan niat membunuh. Hukumnya adalah qishash, kecuali jika ahli waris korban memaafkan dengan diat.
  2. Pembunuhan Semi Sengaja (Syibhul Amd): Pembunuhan dengan cara yang tidak mematikan, tetapi mengakibatkan kematian. Dalam kasus ini, pelaku diwajibkan membayar diat.
  3. Pembunuhan Tidak Sengaja (Khatha’): Pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, misalnya kecelakaan. Hukumnya adalah membayar diat dan memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya.” (Surat An-Nisaa Ayat 92)

Kafarat (tebusan) bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja mencakup pembebasan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut jika tidak mampu memerdekakan budak.

Penutup .

Hukum pidana dalam Islam mengenai pembunuhan bertujuan untuk menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Konsep qishash, pemaafan, dan pembayaran diat menunjukkan keadilan dan kasih sayang Allah. Dengan memahami hukum ini, umat Islam diharapkan dapat menghargai nyawa manusia dan menghindari tindakan kekerasan. Pembunuhan tanpa alasan syar’i adalah dosa besar yang mendapatkan ancaman berat dari Allah di dunia dan akhirat.

Login

atau masuk dengan