Daftar Isi.
- Pendahuluan.
- Memberi Keputusan dengan Adil.
- Tidak Menyimpang dari Kebenaran.
- Tidak Mengikuti Keinginan Orang yang Tidak Mengetahui.
- Perintah Melaksanakan Hukum Agama.
- Larangan Suap dan Hadiah.
- Penutup.
Pendahuluan.
Nilai dan etika peradilan merupakan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam proses pengambilan keputusan hukum. Dalam Islam, nilai-nilai ini berakar pada keadilan, kebenaran, dan ketaatan kepada hukum Allah. Nilai dan etika ini tidak hanya berlaku bagi hakim, tetapi juga bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Memberi Keputusan dengan Adil.
Memberikan keputusan dengan adil merupakan kewajiban utama seorang hakim. Allah memerintahkan agar seorang hakim tidak memihak kepada siapapun dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini ditegaskan dalam Surat An-Nisaa Ayat 135:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau orang tua dan kaum kerabat. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (Surat An-Nisaa Ayat 135)
Tidak Menyimpang dari Kebenaran.
Dalam peradilan, seorang hakim dilarang keras menyimpang dari kebenaran. Kebenaran harus dijadikan pedoman dalam setiap putusan hukum. Hal ini diingatkan dalam Surat Shaad Ayat 22:
“Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut karena kedatangan mereka. Mereka berkata: ‘Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat zalim kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus.'” (Surat Shaad Ayat 22)
Tidak Mengikuti Keinginan Orang yang Tidak Mengetahui.
Seorang hakim harus bersikap tegas dan tidak terpengaruh oleh keinginan pihak-pihak yang tidak mengetahui hukum atau yang berpotensi merusak keadilan. Allah memperingatkan hal ini dalam Surat Al-Jaatsiyah Ayat 18-19:
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Surat Al-Jaatsiyah Ayat 18)
Perintah Melaksanakan Hukum Agama.
Perintah untuk melaksanakan hukum agama telah diatur dalam Surat Al-Maaidah Ayat 47-50:
“Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Surat Al-Maaidah Ayat 47)
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Surat Al-Maaidah Ayat 48)
Larangan Suap dan Hadiah.
Memberikan atau menerima suap serta hadiah dalam proses peradilan adalah perbuatan yang dilarang. Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas peradilan dan menghindari terjadinya putusan yang tidak adil. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 188:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Surat Al-Baqarah Ayat 188)
Penutup.
Nilai dan etika peradilan dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kejujuran, dan kebenaran. Setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan, terutama hakim, diwajibkan untuk memberikan keputusan dengan adil, tidak menyimpang dari kebenaran, tidak mengikuti keinginan orang yang tidak mengetahui, dan tidak menerima suap serta hadiah. Dengan memegang teguh prinsip-prinsip ini, keadilan dapat ditegakkan di tengah-tengah masyarakat.