Skip to content Skip to footer

Hukum Jual Beli dan Riba

Daftar Isi.

  1. Pendahuluan.
  2. Hukum Jual Beli dan Riba.
    • Hukum Jual Beli.
    • Larangan dan Sanksi Riba.
  3. Penutup.

Pendahuluan.

Hukum muamalat mengatur berbagai aspek interaksi ekonomi, termasuk jual beli dan larangan riba. Islam membedakan dengan jelas antara jual beli yang diperbolehkan dan riba yang dilarang. Pemahaman ini penting untuk menjaga keadilan, kejujuran, dan keseimbangan dalam perekonomian. Materi ini disusun berdasarkan file PDF berjudul “Hukum Muamalat – Jual Beli dan Riba” yang disusun oleh Dr. Ahsin Sakho Muhammad, Akmaldin Noor, dan Fuad Mukhlis.

Hukum Jual Beli dan Riba.

Hukum Jual Beli.

Jual beli adalah aktivitas pertukaran barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Islam memperbolehkan jual beli dengan syarat bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang jujur, transparan, dan tanpa unsur penipuan.

“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Surat Al-Baqarah Ayat 275

Konsep jual beli ini menunjukkan bahwa Islam mengizinkan pertukaran barang dan jasa asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Jual beli tidak boleh melibatkan unsur penipuan, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

Larangan dan Sanksi Riba.

Riba dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitatif terhadap pihak yang lemah. Riba dibagi menjadi dua jenis, yaitu riba nasiah dan riba fadhl. Riba nasiah adalah penundaan pembayaran dengan tambahan bunga, sementara riba fadhl terjadi ketika pertukaran barang sejenis dilakukan dengan jumlah yang tidak sama.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Surat Al-Baqarah Ayat 278-279

Ayat ini menjelaskan bahwa siapa saja yang tidak meninggalkan praktik riba setelah larangan ini disampaikan, maka mereka akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa larangan riba adalah hal yang sangat serius dalam Islam.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu beruntung.”

Surat Ali Imran Ayat 130

Larangan riba juga ditekankan dalam Surat Ali Imran, di mana Allah melarang riba yang berlipat ganda dan menganjurkan umat Islam untuk bertakwa kepada-Nya agar memperoleh keberuntungan.

“Dan riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Surat Ar-Rum Ayat 39

Ayat ini menjelaskan bahwa riba yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri tidak memiliki nilai di sisi Allah, sementara zakat yang diberikan untuk mencari keridhaan Allah akan dilipatgandakan pahalanya.

Penutup.

Jual beli dan riba adalah dua konsep yang saling bertolak belakang dalam hukum muamalat Islam. Jual beli diperbolehkan karena dapat menciptakan manfaat dan kesejahteraan, sedangkan riba dilarang karena mengandung unsur kezaliman dan eksploitasi. Dengan memahami konsep-konsep ini, diharapkan umat Islam dapat bertransaksi secara halal dan terhindar dari praktik-praktik yang dilarang oleh syariat Islam.

Login

atau masuk dengan