Skip to content Skip to footer

Dasar-dasar Utang-Piutang, Borg, dan Transaksi

Daftar Isi.

  1. Pendahuluan.
  2. Dasar Utang-Piutang, Borg, dan Transaksi.
    • Pencatatan dan Saksi dalam Transaksi.
    • Jaminan (Borg) dalam Transaksi.
    • Memberi Tempo dan Penghapusan Utang.
  3. Penutup.

Pendahuluan.

Hukum muamalat adalah salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang mengatur tata cara berinteraksi dalam aktivitas sosial dan ekonomi. Sebagai bagian dari fiqh Islam, hukum muamalat mencakup aturan-aturan mengenai transaksi, utang-piutang, dan jaminan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan mencegah konflik antarindividu. Dalam panduan ini, kita akan membahas dasar-dasar utang-piutang, borg (jaminan), dan ketentuan terkait transaksi menurut perspektif Islam. Materi ini disusun berdasarkan isi dari file PDF berjudul “Hukum Muamalat – Dasar-Dasar Muamalat” yang disusun oleh Dr. Ahsin Sakho Muhammad, Akmaldin Noor, dan Fuad Mukhlis.

Dasar Utang-Piutang, Borg, dan Transaksi.

Pencatatan dan Saksi dalam Transaksi.

Transaksi dalam Islam, terutama yang melibatkan utang-piutang, disertai dengan aturan pencatatan dan penyaksian. Hal ini bertujuan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu tertentu, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau ia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, agar jika seorang lupa, maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Hal itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Surat Al-Baqarah Ayat 282

Jaminan (Borg) dalam Transaksi.

Jaminan (borg) dalam transaksi berfungsi sebagai bentuk pengamanan atas hak pihak yang memberikan piutang. Borg dapat berbentuk barang atau aset lain yang dipegang oleh pihak pemberi pinjaman.

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak mendapat seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Tapi jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanat (hutang)-nya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Surat Al-Baqarah Ayat 283

Konsep ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran bagi para pihak untuk menentukan bentuk jaminan dalam transaksi mereka. Namun, jika kepercayaan di antara para pihak telah terbangun, tidak diwajibkan adanya jaminan selama semua pihak mematuhi prinsip kejujuran dan tanggung jawab.

Memberi Tempo dan Penghapusan Utang.

Ketentuan Islam juga memberikan keringanan kepada orang yang mengalami kesulitan membayar utang. Pemberi pinjaman dianjurkan untuk memberikan tenggang waktu hingga orang yang berutang dapat melunasi utangnya.

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Surat Al-Baqarah Ayat 280

Ketentuan ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Islam. Memberikan keringanan kepada yang kesulitan dapat bernilai sedekah, yang pahalanya lebih besar di sisi Allah.

Penutup.

Hukum muamalat merupakan bagian penting dalam menjaga keadilan dan kepercayaan dalam hubungan ekonomi antarindividu. Dari aturan pencatatan, penyaksian, pemberian jaminan, hingga penghapusan utang, semuanya bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial. Sebagaimana yang telah dijelaskan, prinsip-prinsip tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan dipraktikkan oleh umat Islam sejak dahulu. Diharapkan materi ini dapat menjadi pedoman bagi para pembelajar dan pelaku transaksi dalam menjalankan aktivitas muamalah sesuai dengan syariat Islam.

Login

atau masuk dengan