Skip to content Skip to footer

Dasar-dasar Tanggungan dan Sewa Menyewa

Daftar Isi.

  1. Pendahuluan.
  2. Dasar-Dasar Tanggungan dan Sewa-Menyewa.
    • Dasar-dasar Kafalah (Menanggung Orang Lain)
    • Dasar-dasar Sewa Menyewa.
  3. Penutup.

Pendahuluan.

Hukum muamalat mencakup berbagai aspek dalam kehidupan manusia, termasuk pengaturan terkait tanggungan (kafalah) dan sewa-menyewa. Kafalah merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam hukum Islam, sementara sewa-menyewa adalah bentuk akad yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua konsep ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, kejelasan, dan keamanan bagi para pihak yang terlibat. Materi ini disusun berdasarkan file PDF berjudul “Hukum Muamalat – Dasar-Dasar Muamalat” yang disusun oleh Dr. Ahsin Sakho Muhammad, Akmaldin Noor, dan Fuad Mukhlis.

Dasar-Dasar Tanggungan dan Sewa-Menyewa.

Dasar-Dasar Kafalah (Menanggung Orang Lain)

Kafalah adalah jaminan atau penanggungan yang diberikan oleh pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban seseorang jika orang tersebut tidak dapat memenuhinya. Dalam konteks ini, seorang penanggung bertindak sebagai pihak yang memberikan jaminan untuk membayar atau bertanggung jawab atas kewajiban pihak yang ditanggung.

“Penyeru-penyeru itu berkata: ‘Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya’.”

Surat Yusuf Ayat 72

Konsep kafalah telah diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Dalam konteks perbankan syariah, kafalah digunakan sebagai jaminan pelaksanaan proyek, kredit, atau utang. Kontrak kafalah ini memberikan jaminan kepada pihak pemberi pinjaman bahwa pihak ketiga akan bertanggung jawab jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya.

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak mendapat seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Tapi jika sebagian kamu memercayai se

Surat Al-Baqarah Ayat 283

Dasar-Dasar Sewa Menyewa.

Sewa-menyewa (ijārah) adalah akad yang bertujuan untuk memberikan manfaat dari suatu barang kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan tertentu. Konsep ini umum dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti sewa rumah, kendaraan, dan peralatan kerja.

“Berkatalah ia (Syu’aib): ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku 8 tahun dan jika kamu cukupkan 10 tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik’.”

Surat Al-Qashash Ayat 27

Ayat ini menunjukkan bahwa akad sewa-menyewa dapat melibatkan perjanjian untuk memberikan manfaat kerja atau tenaga kerja dalam waktu tertentu dengan imbalan tertentu. Dalam konteks saat ini, ijarah sering digunakan dalam kontrak kerja, sewa kendaraan, dan penyewaan properti.

Ketentuan sewa-menyewa dalam Islam harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Ada kejelasan mengenai manfaat yang akan diterima oleh penyewa.
  2. Ada kejelasan mengenai jangka waktu sewa.
  3. Ada kejelasan mengenai harga atau imbalan yang disepakati.
  4. Kedua belah pihak harus saling ridha dan setuju dengan akad yang dibuat.

Ijarah juga mengatur hak dan kewajiban para pihak. Penyewa bertanggung jawab untuk menggunakan barang dengan cara yang sesuai dengan kesepakatan, sementara pemilik barang bertanggung jawab untuk memastikan barang yang disewakan dalam kondisi yang layak pakai.

Penutup.

Konsep tanggungan (kafalah) dan sewa-menyewa (ijārah) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kafalah memungkinkan adanya jaminan dari pihak ketiga dalam suatu transaksi, sementara sewa-menyewa memberikan akses kepada seseorang untuk memanfaatkan manfaat dari barang milik orang lain. Keduanya diatur dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam, sebagaimana tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Diharapkan, pemahaman terhadap materi ini dapat membantu masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip muamalah dalam kehidupan sehari-hari.

Login

atau masuk dengan