Daftar Isi.
- Pendahuluan.
- Arak (Khamr) dan Perjudian Lebih Besar Madharatnya.
- Larangan Melaksanakan Shalat Ketika Mabuk.
- Khamr, Judi, dan Mengundi Nasib: Perbuatan Setan.
- Penutup.
Pendahuluan.
Islam mengatur aspek kehidupan manusia, termasuk larangan terhadap minuman keras (khamr), perjudian, dan praktik mengundi nasib. Larangan ini bertujuan untuk menjaga akal, moralitas, dan stabilitas sosial. Khamr, perjudian, dan pengundian nasib dikategorikan sebagai perbuatan setan yang dapat merusak akal, memicu kebencian, serta melalaikan manusia dari mengingat Allah. Kajian ini akan membahas ketentuan larangan ini beserta dalil-dalil yang mendasarinya.
Arak (Khamr) dan Perjudian Lebih Besar Madharatnya.
Allah SWT mengingatkan manusia bahwa khamr dan judi memiliki manfaat, tetapi dosanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Ayat ini menunjukkan bahwa khamr dan judi memberikan manfaat materi sesaat, tetapi kerusakannya terhadap akal dan moral jauh lebih besar. Oleh karena itu, Allah melarang umat Islam dari aktivitas ini.
Larangan Melaksanakan Shalat Ketika Mabuk.
Salah satu dampak negatif dari khamr adalah menghilangkan kesadaran seseorang, sehingga mereka tidak dapat membedakan perkataan yang benar. Allah melarang umat Islam melaksanakan shalat dalam keadaan mabuk. Hal ini disebutkan dalam QS. An-Nisaa’ [4]: 43:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’ [4]: 43)
Larangan ini bertujuan menjaga kekhusyukan dalam shalat. Seorang Muslim wajib menghadap Allah dalam keadaan sadar penuh agar mampu memahami dan menghayati apa yang diucapkannya dalam shalat.
Khamr, Judi, dan Mengundi Nasib: Perbuatan Setan.
Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, dan mengundi nasib adalah perbuatan setan yang bertujuan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Maaidah [5]: 90-91:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maaidah [5]: 90)
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; Maka berhentilah kamu (mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maaidah [5]: 91)
Perintah untuk menjauhi perbuatan ini bukan hanya sebatas larangan, melainkan juga perintah aktif agar manusia benar-benar menghindarinya. Hal ini bertujuan untuk melindungi umat dari bahaya sosial dan moral yang ditimbulkan oleh khamr, judi, dan mengundi nasib.
Penutup.
Larangan terhadap minuman keras, perjudian, dan mengundi nasib dalam Islam bertujuan untuk menjaga akal, moral, serta keutuhan masyarakat. Dengan menghindari perbuatan ini, seorang Muslim akan menjaga kesucian dirinya dan terhindar dari kerugian yang besar. Umat Islam diperintahkan untuk menjauhi segala bentuk perbuatan setan ini demi keselamatan dunia dan akhirat.