Skip to content Skip to footer

Hukum Dasar Makanan dan Minuman

Daftar Isi.

  1. Pendahuluan.
  2. Seluruh Makanan yang Baik-baik pada Dasarnya Halal.
  3. Perintah Memakan yang Halal dan Baik.
  4. Larangan Menghalalkan yang Haram dan Sebaliknya.
  5. Penutup.

Pendahuluan. Makanan dan minuman memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Islam mengatur dengan jelas tentang kehalalan dan keharaman makanan serta minuman. Hukum ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kesehatan manusia, baik secara fisik maupun spiritual. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, terdapat banyak ayat dan penjelasan mengenai makanan dan minuman yang halal dan haram. Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada umat Islam mengenai ketentuan syariat terkait konsumsi makanan dan minuman.

Seluruh Makanan yang Baik-baik pada Dasarnya Halal. Secara prinsip, semua makanan yang diciptakan Allah di muka bumi pada dasarnya adalah halal kecuali jika ada dalil yang secara tegas mengharamkannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Katakanlah: ‘Tidaklah aku peroleh dalam apa yang diwahyukan kepadaku suatu yang diharamkan bagi orang yang mau memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Siapa yang terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (QS. Al-An’aam [6]: 145)

Selain itu, Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 172:

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu mengabdi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 172)

Perintah Memakan yang Halal dan Baik. Perintah memakan makanan yang halal dan baik ditegaskan dalam beberapa ayat. Ini menunjukkan bahwa konsumsi makanan tidak hanya halal, tetapi juga harus baik (thayyib). Allah berfirman:

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 51)

Ayat lain yang memperkuat perintah ini adalah QS. Al-Baqarah [2]: 168:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168)

Hal ini menunjukkan bahwa segala yang halal dan baik harus diutamakan dalam konsumsi sehari-hari. Islam tidak hanya mementingkan aspek kehalalan, tetapi juga kebaikan (thayyib) dari segi kualitas, kesehatan, dan kebersihan.

Larangan Menghalalkan yang Haram dan Sebaliknya .Islam secara tegas melarang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Perbuatan ini termasuk dalam kategori dusta terhadap Allah. Allah berfirman dalam QS. Al-An’aam [6]: 148:

“Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan akan mengatakan: ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatupun.’ Demikian pulalah orang-orang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah: ‘Adakah kamu mempunyai suatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada kami?’ Kamu tidak mengikuti kecuali prasangka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta.” (QS. Al-An’aam [6]: 148)

Selain itu, Allah juga melarang umat Islam untuk mengikuti hawa nafsu dalam menetapkan hukum halal dan haram. Firman Allah dalam QS. Al-Maaidah [5]: 87 menyatakan:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Maaidah [5]: 87)

Larangan ini mempertegas bahwa penetapan hukum halal dan haram adalah wewenang Allah semata, bukan manusia. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak boleh membuat-buat hukum kehalalan atau keharaman makanan kecuali ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Hadis.

Penutup .Hukum dasar makanan dan minuman dalam Islam bertujuan menjaga kehalalan dan kebersihan konsumsi seorang Muslim. Semua makanan yang baik dan bersih secara umum dihalalkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Islam juga melarang umatnya untuk membuat aturan baru terkait halal dan haram tanpa dasar dari syariat. Dengan mematuhi aturan ini, seorang Muslim tidak hanya menjaga kesehatannya, tetapi juga menjaga kesuciannya di sisi Allah.

Login

atau masuk dengan