Daftar Isi.
- Pendahuluan.
- Nikah Merupakan Sunnah Para Rasul.
- Menikahi Lebih dari Empat Wanita Khusus bagi Rasulullah.
- Larangan Menikahi Mantan Istri Rasulullah.
- Anjuran/Perintah Nikah.
- Penutup.
Pendahuluan.
Nikah adalah sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai jalan untuk menjaga kesucian diri, meneruskan keturunan, dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Islam memberikan panduan lengkap tentang keutamaan menikah, termasuk adab dan aturan yang sesuai syariat.
Sebagaimana disebutkan dalam Surat Ar-Ruum Ayat 21:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
(Surat Ar-Ruum Ayat 21)
Nikah Merupakan Sunnah Para Rasul.
Para rasul telah mencontohkan pentingnya menikah sebagai bagian dari kehidupan mereka. Allah SWT berfirman:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami berikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.”
(Surat Ar-Ra’d Ayat 38)
Ayat ini menunjukkan bahwa menikah bukan hanya tindakan pribadi, tetapi juga salah satu cara melaksanakan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Menikahi Lebih dari Empat Wanita Khusus bagi Rasulullah.
Rasulullah SAW diberikan keistimewaan oleh Allah untuk menikahi lebih dari empat wanita, sebuah pengecualian yang tidak berlaku bagi umatnya. Hal ini disebutkan dalam Surat Al-Ahzab Ayat 50:
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang Allah karuniakan untukmu.”
(Surat Al-Ahzab Ayat 50)
Keistimewaan ini bertujuan untuk mendukung dakwah dan memperkuat ikatan sosial di antara berbagai kelompok dalam masyarakat Islam saat itu.
Larangan Menikahi Mantan Istri Rasulullah.
Islam melarang seseorang menikahi mantan istri Rasulullah SAW. Hal ini ditegaskan dalam Surat Al-Ahzab Ayat 6:
“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri, dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka.”
(Surat Al-Ahzab Ayat 6)
Ayat ini menunjukkan penghormatan kepada Rasulullah SAW dan kedudukan istimewa para istri beliau sebagai “ibu kaum mukminin.”
Anjuran/Perintah Nikah.
Islam mendorong umatnya untuk menikah, terutama bagi mereka yang telah mampu secara lahir dan batin. Dalam Surat An-Nuur Ayat 32 disebutkan:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.”
(Surat An-Nuur Ayat 32)
Pernikahan dipandang sebagai sarana untuk menjaga kesucian diri dan mencegah perbuatan yang dilarang oleh agama.
Penutup.
Menikah adalah ibadah yang memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik secara individu maupun sosial. Islam mengatur pernikahan dengan detail, mencakup hak dan kewajiban suami-istri, serta mendorong umatnya untuk menikah demi menciptakan keluarga yang harmonis dan menjaga keturunan. Panduan ini menunjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam kehidupan seorang Muslim.