Skip to content Skip to footer

Aturan-aturan dalam Nikah

Daftar Isi.

  • Pendahuluan.
  • Aturan Meminang Wanita dalam Masa Iddah.
  • Kebolehan Menikahi Wanita Ahli Kitab.
  • Larangan Menikah dengan Orang Musyrik.
  • Anjuran untuk Tidak Menikahi Pezina..
  • Wanita yang Haram Dinikahi.
  • Mahar, Mut’ah, dan Aturannya.
  • Etika Bersenggama.
  • Penutup.

Pendahuluan.

Nikah merupakan salah satu elemen penting dalam hukum keluarga Islam yang diatur dengan detail dalam syariat. Materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aturan terkait pernikahan, termasuk ketentuan meminang, larangan menikah, dan etika bersenggama sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan dijabarkan oleh para ulama.


Aturan Meminang Wanita dalam Masa Iddah.

Meminang wanita dalam masa iddah memiliki aturan khusus:

  • Surat Al-Baqarah Ayat 235:

“Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Surat Al-Baqarah Ayat 235)

Penjelasan:

  • Wanita dalam masa iddah akibat talak raji’i tidak boleh dipinang, meskipun secara sindiran.
  • Wanita yang sedang dalam masa iddah akibat talak bain atau kematian suami dapat dipinang secara sindiran dengan tetap menjaga kesopanan.

Kebolehan Menikahi Wanita Ahli Kitab.

  • Surat Al-Maidah Ayat 5:

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. Dan dihalalkan menikahi wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (Surat Al-Maidah Ayat 5)

Penjelasan:

  • Wanita ahli kitab yang menjaga kehormatan diperbolehkan dinikahi.
  • Ditekankan perlunya memberikan mahar sebagai bentuk penghormatan kepada wanita.

Larangan Menikah dengan Orang Musyrik.

  • Surat Al-Baqarah Ayat 221:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman…” (Surat Al-Baqarah Ayat 221)


Anjuran untuk Tidak Menikahi Pezina.

  • Surat An-Nur Ayat 3:

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik…” (Surat An-Nur Ayat 3)


Wanita yang Haram Dinikahi.

  • Surat An-Nisaa’ Ayat 22-24 menjelaskan:Beberapa wanita yang haram dinikahi termasuk ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara sepersusuan, dan lainnya.

Mahar, Mut’ah, dan Aturannya.

  • Surat An-Nisaa’ Ayat 4:

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…” (Surat An-Nisaa’ Ayat 4)


Etika Bersenggama.

  • Surat Al-Baqarah Ayat 222-223:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh…” (Surat Al-Baqarah Ayat 222-223)


Penutup.

Materi ini menekankan pentingnya memahami aturan pernikahan dalam Islam. Dengan mengikuti syariat, seorang Muslim dapat membangun keluarga yang harmonis dan diridai Allah.

Login

atau masuk dengan