Skip to content Skip to footer

Anak Angkat

Daftar Isi.

  • Pendahuluan.
  • Kedudukan Anak Angkat.
  • Hukum Menikahi Mantan Istri Anak Angkat.
  • Penutup.

Pendahuluan.

Anak angkat merupakan anak yang diambil oleh seseorang untuk dijadikan bagian dari keluarganya, namun tanpa adanya hubungan darah. Dalam Islam, anak angkat memiliki kedudukan yang berbeda dengan anak kandung. Syariat memberikan panduan yang jelas dalam memperlakukan anak angkat, baik dari segi status hukum maupun hubungan keluarga.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Al-Ahzab Ayat 4:

“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).”
(Surat Al-Ahzab Ayat 4)


Kedudukan Anak Angkat.

Anak angkat tidak dianggap sebagai anak kandung dalam hukum Islam. Mereka tidak berhak atas nasab (garis keturunan) atau warisan dari orang tua angkatnya. Allah memerintahkan agar anak angkat dipanggil dengan nama ayah kandung mereka untuk menjaga keadilan.

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.”
(Surat Al-Ahzab Ayat 5)

Jika nama ayah kandung tidak diketahui, maka mereka boleh dipanggil dengan istilah yang menunjukkan persaudaraan dalam agama. Islam memberikan perhatian besar pada keadilan dan menjaga hak-hak individu, termasuk anak angkat.


Hukum Menikahi Mantan Istri Anak Angkat.

Dalam tradisi pra-Islam, seorang lelaki tidak boleh menikahi mantan istri anak angkatnya, karena anak angkat dianggap seperti anak kandung. Namun, Islam menghapuskan tradisi ini dan menjelaskan bahwa menikahi mantan istri anak angkat adalah halal.

Peristiwa ini digambarkan dalam kisah Nabi Muhammad SAW dan Zaid bin Haritsah:

“Tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap isterinya.”
(Surat Al-Ahzab Ayat 37)

Ayat ini menegaskan bahwa hukum Allah adalah mutlak dan tidak boleh diubah oleh tradisi atau kebiasaan manusia. Dengan demikian, aturan ini menghapus segala keraguan tentang pernikahan yang melibatkan mantan istri anak angkat.


Penutup.

Anak angkat memiliki kedudukan yang dihormati dalam Islam, namun tetap harus dibedakan dari anak kandung. Syariat Islam menekankan keadilan, kebenaran, dan penghormatan terhadap hak-hak anak angkat, termasuk dalam hal nama, nasab, dan hubungan keluarga. Aturan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan struktur keluarga dan kemaslahatan umat.

Login

atau masuk dengan