Daftar Isi.
- Pendahuluan.
- Aturan Memakai Pakaian dan Perhiasan bagi Wanita.
- Aturan Memakai Jilbab.
- Keringanan (Rukhshah) bagi Perempuan Tua.
- Penutup.
Pendahuluan.
Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan dengan mengenakan pakaian yang menutup aurat. Khusus bagi wanita, terdapat aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan penggunaan pakaian, perhiasan, dan aurat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian, kehormatan, serta memelihara martabat mereka. Allah SWT memerintahkan wanita Muslimah untuk menjaga pandangan, menutup aurat, dan tidak memperlihatkan perhiasannya kecuali kepada orang-orang tertentu. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kaum wanita dari gangguan dan menjaga kehormatan mereka.
Aturan Memakai Pakaian dan Perhiasan bagi Wanita.
Allah SWT memerintahkan kepada wanita untuk menutup perhiasan mereka kecuali kepada pihak-pihak tertentu yang diizinkan. Perintah ini tertuang dalam Surat An Nuur Ayat 31:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.'” (Surat An Nuur Ayat 31)
Aturan ini mengajarkan kepada wanita Muslimah agar berhati-hati dalam menjaga perhiasan mereka. Pakaian wanita harus menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan, dan perhiasan mereka tidak boleh ditampakkan kepada orang yang bukan mahram.
Aturan Memakai Jilbab.
Jilbab adalah pakaian yang lebih luas dari kerudung atau hijab, mencakup seluruh tubuh wanita. Allah memerintahkan wanita Muslimah untuk mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al Ahzaab Ayat 59:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat Al Ahzaab Ayat 59)
Fungsi utama jilbab adalah untuk membedakan wanita Muslimah dari wanita non-Muslim serta untuk melindungi mereka dari gangguan. Jilbab menjadi simbol identitas dan kemuliaan wanita Muslimah.
Keringanan (Rukhshah) bagi Perempuan Tua.
Islam memberikan keringanan (rukhshah) kepada wanita tua yang telah terhenti dari haid dan tidak lagi ingin menikah. Mereka diperbolehkan menanggalkan pakaian luar yang biasa mereka kenakan tanpa bermaksud menampakkan perhiasan. Allah berfirman dalam Surat An Nuur Ayat 60:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (Surat An Nuur Ayat 60)
Pakaian luar yang dimaksud adalah pakaian yang dikenakan di atas pakaian sehari-hari. Keringanan ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan oleh Islam kepada perempuan tua. Namun, tetap dianjurkan bagi mereka untuk tetap menjaga kesopanan dalam berpakaian.
Penutup.
Aturan pakaian dan perhiasan bagi wanita Muslimah bertujuan untuk melindungi kehormatan, menjaga martabat, dan membangun identitas Muslimah yang kuat. Islam mengajarkan kepada wanita untuk menutup aurat, menjaga perhiasan, dan mengenakan jilbab secara sempurna. Keringanan juga diberikan kepada perempuan tua yang tidak lagi memiliki keinginan untuk menikah. Semua aturan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan manusia, serta membentuk masyarakat yang bersih dan bermartabat.