Daftar Isi.
- Pendahuluan.
- Binatang Ternak.
- Binatang/Makanan yang Berasal dari Laut.
- Binatang Buruan dengan Binatang Pemburu yang Terlatih.
- Binatang yang Disembelih dengan Menyebut Nama Allah.
- Penutup.
Pendahuluan. Hukum tentang makanan yang dihalalkan merupakan bagian penting dari syariat Islam. Sebagaimana makanan haram, ketentuan tentang makanan yang halal bertujuan melindungi jiwa, akal, dan keimanan seorang Muslim. Allah telah menciptakan beragam jenis makanan yang halal dan baik bagi manusia. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, Allah secara tegas menjelaskan jenis-jenis makanan yang dihalalkan, termasuk binatang ternak, hasil laut, binatang buruan, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah.
Binatang Ternak. Binatang ternak adalah salah satu kategori makanan yang dihalalkan. Allah berfirman dalam QS. Al-Maaidah [5]: 1:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Maaidah [5]: 1)
Binatang ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta merupakan sumber pangan yang dihalalkan. Binatang-binatang tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan dagingnya, tetapi juga susu dan kulitnya. Islam mengatur tata cara penyembelihan yang harus diikuti agar kehalalannya terjaga.
Binatang/Makanan yang Berasal dari Laut. Makanan yang berasal dari laut secara umum dihalalkan untuk dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nahl [16]: 14:
“Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu memakan darinya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl [16]: 14)
Ayat ini menegaskan bahwa ikan dan hasil laut lainnya halal untuk dimakan. Makanan dari laut meliputi ikan, udang, kepiting, dan jenis-jenis hasil laut lainnya. Berbeda dengan binatang darat, binatang laut tidak memerlukan proses penyembelihan untuk menghalalkannya.
Binatang Buruan dengan Binatang Pemburu yang Terlatih. Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu yang telah dilatih juga termasuk dalam kategori makanan halal. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Maaidah [5]: 4:
“Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’. Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Cepat hisab-Nya.'” (QS. Al-Maaidah [5]: 4)
Binatang pemburu seperti anjing dan burung elang yang telah dilatih secara syar’i dapat digunakan untuk berburu. Buruan yang ditangkap oleh binatang tersebut halal dimakan, asalkan prosesnya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh syariat Islam, yaitu menyebut nama Allah sebelum melepas binatang pemburu.
Binatang yang Disembelih dengan Menyebut Nama Allah. Binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah juga termasuk dalam kategori makanan yang dihalalkan. Allah berfirman dalam QS. Al-An’aam [6]: 118:
“Maka makanlah apa (binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An’aam [6]: 118)
Firman Allah lainnya dalam QS. Al-An’aam [6]: 119 menegaskan:
“Mengapa kamu tidak memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang Dia haramkan atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-An’aam [6]: 119)
Ayat ini menegaskan bahwa proses penyembelihan yang sah adalah dengan menyebut nama Allah sebelum penyembelihan. Dengan demikian, daging dari binatang tersebut menjadi halal untuk dikonsumsi.
Penutup. Makanan yang dihalalkan meliputi berbagai jenis binatang, baik dari darat maupun laut. Hukum kehalalan ini bertujuan untuk menjaga kualitas konsumsi umat Islam, baik dari segi kesehatan maupun kesucian jiwa. Setiap Muslim harus memastikan bahwa makanan yang dikonsumsinya berasal dari sumber yang halal dan diproses sesuai syariat. Binatang ternak, hasil laut, buruan dari binatang pemburu terlatih, serta binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah adalah jenis-jenis makanan yang diperbolehkan untuk dimakan. Dengan mematuhi ketentuan ini, umat Islam akan memperoleh keberkahan dalam kehidupannya.