Skip to content Skip to footer

Syarat Jual Beli

Daftar Isi

  1. Pendahuluan
  2. Syarat-Syarat Jual Beli
    • Suka Sama Suka (Ridha)
    • Tidak Boleh Curang
  3. Penutup

Pendahuluan

Jual beli adalah salah satu kegiatan muamalat yang paling umum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, transaksi jual beli harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Pemenuhan syarat-syarat tersebut bertujuan untuk memastikan adanya keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat. Materi ini disusun berdasarkan file PDF berjudul “Hukum Muamalat – Jual Beli dan Riba” yang disusun oleh Dr. Ahsin Sakho Muhammad, Akmaldin Noor, dan Fuad Mukhlis.

Syarat-Syarat Jual Beli

Suka Sama Suka (Ridha)

Salah satu syarat utama dalam jual beli adalah adanya kerelaan dari kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Transaksi yang dilakukan dengan paksaan atau penipuan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Ridha dari kedua belah pihak merupakan landasan yang kokoh dalam mewujudkan transaksi yang halal.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Surat An-Nisaa’ Ayat 29

Ayat ini menegaskan bahwa transaksi harus dilakukan dengan cara yang sah dan ridha dari semua pihak. Larangan memakan harta secara batil berarti melarang segala bentuk kecurangan, penipuan, dan pengambilan keuntungan yang tidak adil.

Tidak Boleh Curang

Prinsip kejujuran dalam timbangan dan takaran adalah salah satu unsur penting dalam jual beli. Islam sangat melarang praktik kecurangan dalam takaran, ukuran, dan timbangan. Kecurangan dalam jual beli tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga melanggar hak-hak orang yang seharusnya dilindungi.

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Surat Al-Muthaffifiin Ayat 1-3

Kecurangan dalam takaran dan timbangan dikecam keras oleh Allah. Orang-orang yang melakukan kecurangan ini digambarkan sebagai orang-orang yang meminta haknya secara penuh, tetapi tidak memberikan hak yang sama kepada orang lain. Mereka disebut “muthaffifin”, yang berarti orang-orang yang curang dalam timbangan dan takaran.

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Surat Al-Israa’ Ayat 35

Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menyempurnakan takaran dan timbangan. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam. Takaran dan timbangan yang adil menciptakan kepercayaan di antara para pihak dalam transaksi.

Penutup

Syarat-syarat jual beli dalam Islam bertujuan untuk menciptakan keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam transaksi. Syarat utama dalam jual beli adalah adanya keridhaan dari kedua belah pihak serta larangan keras terhadap segala bentuk kecurangan dalam takaran, timbangan, dan nilai barang. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, umat Islam dapat memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan adalah sah, halal, dan membawa keberkahan.

Login

atau masuk dengan