Skip to content Skip to footer

Nusyuz, Syiqaq, Ilaa’, Li’an,Zhihar

Daftar Isi.

  • Pendahuluan.
  • Aturan Menghadapi Isteri Nusyuz.
  • Aturan Menghadapi Suami Nusyuz.
  • Aturan Jika Terjadi Syiqaq (Persengketaan)
  • Aturan Jika Terjadi Ilaa’.
  • Aturan Jika Terjadi Li’an.
  • Aturan Jika Terjadi Zhihar.
  • Penutup.

Pendahuluan.

Hukum keluarga dalam Islam mengatur berbagai aspek kehidupan pernikahan, termasuk bagaimana menghadapi konflik dan pelanggaran hak dalam hubungan suami istri. Materi ini memberikan pemahaman tentang beberapa konsep penting seperti nusyuz, syiqaq, ilaa’, li’an, dan zhihar. Semua istilah ini memiliki dampak besar dalam tata cara penyelesaian masalah keluarga sesuai dengan syariat Islam.


Aturan Menghadapi Isteri Nusyuz.

  • Surat An-Nisaa’ Ayat 34:

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka. Maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Lalu jika mereka taat padamu, maka kamu jangan mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Surat An-Nisaa Ayat 34)

Penjelasan:

  • Nusyuz isteri meliputi tindakan seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami dan tidak mematuhi kewajiban dalam pernikahan.
  • Langkah-langkah menghadapi nusyuz dilakukan secara bertahap: memberikan nasihat, memisahkan tempat tidur, dan memukul secara ringan untuk memberi pelajaran.

Aturan Menghadapi Suami Nusyuz.

  • Surat An-Nisaa’ Ayat 128-130:

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir…” (Surat An-Nisaa Ayat 128-129)

Penjelasan:

  • Nusyuz suami berupa sikap keras, tidak memberikan hak isteri, atau tidak memperhatikan tanggung jawabnya.
  • Islam menganjurkan adanya musyawarah dan perdamaian yang adil untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Aturan Jika Terjadi Syiqaq (Persengketaan)

  • Surat An-Nisaa’ Ayat 35:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu…” (Surat An-Nisaa Ayat 35)

Penjelasan:

  • Persengketaan yang sulit diselesaikan dapat dimediasi oleh pihak keluarga untuk mencapai perdamaian.

Aturan Jika Terjadi Ilaa’.

  • Surat Al-Baqarah Ayat 226-227:

“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat Al-Baqarah Ayat 226)

Penjelasan:

  • Ilaa’ adalah sumpah seorang suami untuk tidak menyetubuhi isterinya dalam waktu tertentu.
  • Jika setelah empat bulan suami tidak kembali, maka ia wajib menceraikan isterinya.

Aturan Jika Terjadi Li’an.

  • Surat An-Nuur Ayat 6-9:

“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada bagi mereka saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya ia adalah termasuk orang-orang yang benar…” (Surat An-Nuur Ayat 6-9)

Penjelasan:

  • Li’an terjadi ketika suami menuduh isteri berzina tanpa saksi, dan suami harus bersumpah empat kali bahwa tuduhannya benar.

Aturan Jika Terjadi Zhihar.

  • Surat Al-Mujaadilah Ayat 1-4:

“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) isteri mereka bukan ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka…” (Surat Al-Mujaadilah Ayat 2)

Penjelasan:

  • Zhihar adalah ucapan suami yang menyamakan isteri dengan ibunya, yang pada masa Jahiliyah dianggap setara dengan perceraian.
  • Suami yang melakukan zhihar wajib membayar kaffarat, seperti memerdekakan budak atau puasa.

Penutup.

Memahami hukum Islam terkait nusyuz, syiqaq, ilaa’, li’an, dan zhihar adalah penting untuk menjaga keharmonisan keluarga. Dengan menjalankan aturan sesuai syariat, setiap permasalahan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan adil.

Login

atau masuk dengan