Skip to content Skip to footer

Rukhshah (Keringanan) dan Larangan dalam Puasa

Daftar Isi.

  • Pendahuluan.
  • Jenis-Jenis Puasa.
  • Hal-Hal yang Membatalkan Puasa.
  • Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa.
  • Penutup.

Pendahuluan.

Puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga seluruh anggota tubuh dari perbuatan maksiat. Islam menetapkan beberapa jenis puasa dengan ketentuan yang berbeda. Selain itu, terdapat pula beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, penting bagi seorang muslim untuk memahami jenis-jenis puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, serta siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(Surat Al-Baqarah Ayat 183)

Jenis-Jenis Puasa.

Puasa dalam Islam dibagi menjadi tiga jenis utama, yaitu puasa wajib, puasa sunnah, dan puasa yang haram dilakukan.

Puasa Wajib.

Puasa wajib adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah kepada umat Islam. Jika tidak dikerjakan, maka akan berdosa. Puasa wajib meliputi:

  1. Puasa Ramadan: Dilaksanakan selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan.
  2. Puasa Kafarat: Puasa yang wajib dilakukan sebagai denda akibat melanggar sumpah atau melanggar larangan tertentu.
  3. Puasa Nazar: Puasa yang dilaksanakan sesuai dengan nazar yang diucapkan seseorang.

“Barang siapa di antara kamu yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
(Surat Al-Baqarah Ayat 185)

Puasa Sunnah.

Puasa sunnah adalah puasa yang tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan. Puasa sunnah meliputi:

  1. Puasa Senin-Kamis: Puasa yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya.
  2. Puasa Ayyamul Bidh: Puasa tiga hari di pertengahan bulan Hijriyah, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Qamariyah.
  3. Puasa Asyura: Puasa pada tanggal 10 Muharram.
  4. Puasa Arafah: Puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah bagi yang tidak sedang melaksanakan haji.

“Puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.”

Puasa Haram.

Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam Islam, yaitu:

  1. Puasa pada Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).
  2. Puasa pada Hari-Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

“Hari-hari Tasyrik adalah hari untuk makan, minum, dan mengingat Allah.”

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa.

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang, baik disengaja maupun tidak disengaja. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

Makan dan Minum dengan Sengaja.

Orang yang makan dan minum dengan sengaja di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal. Namun, jika hal ini dilakukan karena lupa, puasanya tetap sah. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang lupa sedang ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”

Muntah dengan Sengaja.

Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal.

Berhubungan Suami Istri.

Hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadan akan membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat (tebusan), yaitu dengan memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Haid dan Nifas.

Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal. Ia wajib mengganti puasa tersebut pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan.

“Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.”
(Surat Al-Baqarah Ayat 222)

Keluar Mani dengan Sengaja.

Jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti melalui onani, maka puasanya batal. Namun, jika keluar mani tanpa disengaja (mimpi basah), maka puasanya tidak batal.

Hilangnya Akal (Gila)

Jika seseorang kehilangan akal karena gila, mabuk, atau sejenisnya, maka puasanya batal.

Murtad (Keluar dari Islam)

Jika seseorang murtad (keluar dari Islam) di tengah puasa, maka puasanya batal.

Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Islam memberikan keringanan kepada golongan tertentu untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah. Berikut golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa:

  1. Orang Sakit: Jika seorang muslim sakit dan khawatir puasanya akan memperparah sakitnya, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa.
  2. Musafir: Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
  3. Wanita Hamil dan Menyusui: Wanita yang hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir akan keselamatan diri dan bayinya.
  4. Orang Tua Renta: Orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.

“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
(Surat Al-Baqarah Ayat 185)

Penutup.

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan pengendalian diri dan ketakwaan. Islam membagi puasa menjadi tiga jenis, yaitu puasa wajib, puasa sunnah, dan puasa haram. Setiap muslim wajib memahami hal-hal yang membatalkan puasa dan golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Dengan pemahaman ini, seorang muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dengan benar dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Login

atau masuk dengan